MUSI RAWAS UTARA – Entah apa yang ada dibenak Unziro Satria(15) Bin M.Jemi Warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ,sehingga tega memperkosa adik kandungnya sendiri,sebut saja Bunga(13) yang menderita keterbelakangan mental.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada hari Minggu(3/10) sekitar pukul 10. 00 Wib,saat rumah dalam keadaan sepi,pada saat itu pulalah tersangka mengajak saudaranya kedalam kamar mandi untuk malakukan aksi bejatnya yaitu memperkosa adik kandungnya sendiri.
Tersangka Unzero Satria (15) bin M. Jami ditangkap aparat Polres Muratara berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 60 /X/2021/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman kurungan penjara seringan-ringannya 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Bunga(13) diasuh oleh Siti Rojiah(41) salah seorang kerabat dekatnya,dikarenakan ibu kandungnya sudah meninggal dunia.
Mendapat laporan dari sang Bunga selaku keponakannya,mengenai perihal pemerkosaan yang dialami keponakannya,ia langsung ke Polres Musi Rawas Utara untuk melaporkan perihal itu.
Sedangkan Bapak Bunga,di tahun 2020 yang lalu juga harus berurusan dengan pihak yang berwajib,dikarenakan perbuatan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang tinggal bertetanggaan dengannya,maka hal asuh dari saudari Bunga diambil alih oleh bibinya.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S.I.K.,didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hiidayat membenarkan adanya kejadian pemerkosaan terhadap saudara kandung itu.
“Benar pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekitar pukul 10:00 Wib,telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh saudara Unzero Satria terhadap adik kandung pelaku yaitu saudari Bunga,”terang Kapolres Musi Rawas Utara ini diruangannya.
AKBP.Eko menambahkan kejadian itu terjadi dirumah mereka tepatnya dikamar mandi.
“Kejadian itu yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan, penyebab terjadinya perbuatan pencabulan tersebut dilandasi akibat seringnya menonton film porno yang ada di internet,”ujar AKBP.Eko.
Ditempat yang berbeda,Kasatreskrim Polres Muratara AKP. Dedy Rahmat juga mengatakan,Setelah menerima laporan tersebut,anggota Reskrim melakukan penjemputan terhadap pelaku yang diamankan di Desa Kerta Sari guna untuk dibawa ke Mako Polres Muratara untuk proses penyidikan.
“Korban mengalami trauma dan rasa takut,serta malu untuk bertemu orang, nanti kita akan berkomunikasi dengan Psikolog dan Dinas Perlindungan Anak,” ujarnya. (B4R)
Tinggalkan Balasan