Jangan Takut Untuk Melapor Ke Inspektorat Jika Terjadi Hal yang Menyimpang

Foto : Afri Dwi Firdinanda

Reporter : Afri Dwi Firdinanda                            Editor : Mega

 

EMPAT LAWANG – Pungutan liar atau yang kerap di dengar dengan sebutan Pungli ini memang sudah menjadi parasit di Indonesia.

Terkhususnya di lingkungan Pemerintahan terdapat oknum-oknum yang kerap meminta uang dengan istilah “Uang Pelicin” atau sejenisnya.

Teruntuk di Kabupaten Empat Lawang sendiri sudah ada pengaduan, akan tetapi bukan terkait dengan pungli.

“Untuk sejauh ini belum ada laporan terkait pungli. Ada beberapa pengaduan tentang desa dan sekolah, tapi itu bukan masuk ranah pungli,” ucap Sekretaris Inspektorat Empat Lawang, M Yunidi Nuzli saat ditemui, Jum’at (17/03/23).

Kemudian, bagi masyarakat yang mau melapor maka terdapat beberapa tahapan atau prosedur yang akan di lakukan mulai dari pengaduan, investigasi hingga penangkapan.

“Buat pengaduan secara tertulis dan lampirkan identitas juga harus punya bukti awal. Laporan secara lisan juga tidak apa-apa asal ada bukti,” Jelasnya.

Sambung Yunidi, bukti itu sendiri boleh berupa foto, video maupun rekaman suara.

Nanti setelah laporan tersebut masuk ke sekretariat akan di lanjutkan ke inspektur dan barulah masuk ke bagian investigasi.

Yunidi juga memberikan himbauan kepada para ASN agar tidak melakukan pungli.

“Jangan lakukan pungli, setiap ada pungutan harus berdasar jikalau bersifat sumbangan jangan memaksa masyarakat,” Pungkasnya.

Ditambahkan juga oleh Yunidi, bagi masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika sampai terjadi hal tersebut (Pungli), sebab dari inspektorat sendiri akan merahasiakan identitas dari pelapor di karenakan itu sudah ada dalam kode etik kami.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *