Raker Bawaslu se-Sumsel Bahas Pentingnya Mengelola dan Merawat Arsip

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Foto besama Staff Bawaslu daerah se-Kabupaten/Kota se-Sumsel, Jumat (20/10/23) di Hotel ibis Palembang.

Reporter : Diki I Editor : Nanda

PALEMBANG – Penataan dan pengelolaan arsip dan dokumen sangat penting dilakukan sebagai bentuk antisipasi masalah dan bukti hukum bila muncul permasalahan dikemudian hari.

Demikian dijelaskan Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan saat memberikan pengarahan sebelum membuka Rapat Kerja (Raker) Persuratan dan Kearsipan pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel, Jumat (20/10/23) di Hotel Ibis Palembang Sanggar.

Terlebih lagi lanjut Kurniawan, mengelola dan merawat arsip merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Arsip yang dikelola dengan baik dapat mempermudah pekerjaan, sewaktu-waktu dibutuhkan misalnya untuk bukti hukum atas persoalan yang bisa muncul sewaktu-waktu..

“Kami lihat di salah satu kabupaten, semua dokumen musnah karena terbakar. Makanya perlu pula dilakukan penggandaan arsip atau memperbaiki arsip yang sudah. Untuk itu saya minta peserta sungguh-sungguh menyimak pembahasan oleh narasumber dan mudah-mudahan bermanfaat,” ucap Kurniawan didampingi Kordiv SDM dan Datin Bawaslu Sumsel, Ardianto.

Ditempat yang sama, Kabag Administrasi Bawaslu Sumsel, Anadi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan raker tersebut diikuti ketua dan atau Kordiv SDM, Data dan Informasi Bawaslu kabupaten/kota se-Sumsel.

Adapun narasumbernya, Ilham Jaya selaku Arsiparis Ahli Madya Dinas kearsipan Pemprov Sumsel, kemudian dilanjutkan narasumber dari Sekretariat Bawaslu SDM Sumsel.

Anadi menyebutkan, kegiatan didasari

UU 7/2017.tentang Pemilu, UU 43/2009 tentang Kearsipan, Perbawaslu 10/2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis,

Perbawaslu 11/2022 klasifikasi arsip

Perbawaslu 13/2022 tata naskah dinas

Perbawaslu 14/2022 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Perbawaslu 32/2018 tentang SKKAD

“Penataan dan pengelolaan arsip ini berperan penting, memudahkan pekerjaan misalnya untuk meninjau kembali kegiatan yang dilakukan pada masa lalu. Namun perlu persamaan persepsi, peningkatan kapasitas dan pengetahuan dengan dilaksanakan kegiatan raker ini. Perlu kami sampaikan pula bahwa saat ini Bawaslu Sumsel telah menerapkan Aplikasi Srikandi. Nanti segera disosialisasikan ke kabupaten/kota untuk menerapkan aplikasi serupa,” ujar Anadi.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *