Terus Berbenah, PDAM Perumda Tirta Seguring Betung Sidak Lokasi Terindikasi Lakukan Pelanggaran

Reporter I Editor : Nanda I Win

EMPAT LAWANG – PDAM Perumda Tirta Seguring Betung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban di beberapa rumah yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait aliran air.

Sejumlah rumah yang disidak ini sebelumnya sempat terdaftar sebagai pelanggan, tetapi diputus oleh Perumda karena berbagai alasan, di antaranya karena perangkat yang rusak. Akibatnya, sekitar 600 rumah tidak mendapatkan pasokan air.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Tirta Seguring Betung, Hendra Rosada, ST., MM., kejadian ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

“Oleh karena itu, kami melakukan penertiban dan mengundang pihak terkait untuk datang ke kantor Perumda Tirta Seguring Betung guna melakukan klarifikasi terkait temuan di lapangan dan data yang ada di Perumda,” kata Hendra saat diwawancarai oleh media pada Kamis, 13 Juni 2024.

Salah satu rumah yang terkena penertiban diketahui telah melakukan penyambungan ulang secara ilegal dengan cara di bypass, setelah sebelumnya diputus oleh Perumda.

“Penyambungan tersebut dilakukan tanpa izin atau koordinasi dengan Perumda dan dilakukan sendiri, bukan oleh petugas resmi,” jelasnya.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian air,” tambahnya.

“Kami melakukan penertiban ini karena adanya laporan dari pelanggan dan perusahaan mengalami kerugian anggaran akibat tindakan tersebut,” lanjutnya.

Hal ini terjadi karena adanya kebocoran pipa air sehingga pelanggan yang terdaftar tidak bisa dilayani dengan baik.

Setelah dilakukan penertiban selama beberapa bulan, pelanggan yang terdaftar tidak lagi mengajukan keluhan ke Perumda.

“Lebih dari itu, tujuan utama penertiban ini adalah untuk memperluas jaringan distribusi air. Kapasitas pipa kami adalah 60 liter per detik, yang dapat melayani sekitar 4.800 hingga 5.800 sambungan rumah (SR),” jelas Hendra.

“Saat ini, kami baru memiliki sekitar 1.638 pelanggan, artinya masih ada kapasitas sekitar 60% yang bisa digunakan untuk melayani kepentingan publik di wilayah lain,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Hendra, penertiban ini juga diharapkan dapat menambah jumlah pelanggan yang tentunya akan meningkatkan dan berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih lanjut, pihak Perumda akan melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemutusan aliran air hingga melayangkan surat teguran kepada pihak yang diduga melakukan pencurian air.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *