Reporter I Editor : Nanda I Win
EMPAT LAWANG — Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/06/24) dini hari, sekitar pukul 01:30 WIB, menyusul laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Ardliyansyah bersama delapan anggota Satres Narkoba, langsung menuju lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan Su (34), warga setempat, yang saat itu berada di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram di kantong jaket sebelah kanan dan satu paket ganja seberat 0,81 gram di kantong jaket sebelah kiri Su.
Su, yang berprofesi sebagai petani dan belum menikah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.
Kemudian, Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang IPTU Kemas menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Tindakan lebih lanjut yang akan diambil oleh pihak kepolisian termasuk pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang, serta pemeriksaan intensif terhadap Su.
Penyelidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta pihak laboratorium forensik akan dilakukan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Tinggalkan Balasan