Reporter I Editor : Nanda I Win
EMPAT LAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang, melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (PPUD), mengadakan kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tahun 2024.
Acara ini berlangsung dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Eryana Ganda, perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang serta dari Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS).
Sosialisasi yang diadakan di Aula Hotel Zulian Transit Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta aparat pemerintah terkait pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
Kepala Satpol PP Asnan Ghozi dalam hal ini melalui Kabid PPUD Ridho Octaviano mengatakan, ini merupakan sosialisasi tentang penegakan peraturan daerah Satpol PP Empat Lawang.
“Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Satpol PP baik itu di Kabupaten maupun yang tersebar di Kecamatan,” Ucapnya ketika di wawancarai awak media Rabu (26/06/24).
“Untuk narasumber itu yang berkaitan dengan peraturan ini, kami berkoordonasi dari pihak Kejari Empat Lawang, pihak Kepolisian dan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS),” Jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi dan penegakan peraturan guna menciptakan masyarakat yang tertib dan patuh hukum.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan seperti ini, pelanggaran peraturan daerah dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Empat Lawang. (ADV/Nanda)
Tinggalkan Balasan