Kantor Pertanahan Empat Lawang Luncurkan Sertifikat Elektronik, Berikut Penjelasannya !

Reporter I Editor : Nanda

EMPAT LAWANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan menggelar pelayanan elektronik di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Empat Lawang.

Pelayanan ini resmi diluncurkan pada tanggal 7 Juni 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat.

Kepala BPN Empat Lawang, Dwi Sugiharto, menyatakan bahwa penerapan pelayanan elektronik ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan meminimalisir praktik pungutan liar.

“Dengan pelayanan elektronik, kami berharap masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan dengan lebih cepat dan transparan,” ujarnya.

Pelayanan elektronik ini meliputi berbagai layanan seperti pendaftaran hak atas tanah, penerbitan sertifikat tanah, dan berbagai layanan pertanahan lainnya.

Semua proses dapat diakses secara online melalui portal resmi BPN, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPN.

Kabupaten Empat Lawang menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan manfaat dari pelayanan elektronik ini.

“Kami sangat menyambut baik inovasi ini. Dengan adanya pelayanan elektronik, masyarakat Empat Lawang dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus keperluan pertanahan,” kata Dwi Sugiharto.

Peluncuran pelayanan elektronik ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju melalui transformasi digital.

Masyarakat Empat Lawang diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan elektronik ini dengan optimal untuk mendapatkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Dwi Sugiharto juga menjelaskan bahwa tampilan untuk sertifikat elektronik ini hanya satu lembar, tidak seperti sebelumnya yang terdiri dari tiga lembar.

“Masyarakat bisa mengakses sertifikat elektronik ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku, tapi tetap ada komunikasi mungkin lewat website atau bisa ke kantor pertanahan setempat,” jelasnya.

Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pertanahan yang menjadi dasar alih media sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa dan dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan elektronik seperti Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah, serta Layanan Hak Tanggungan elektronik.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *