Nasib Putusan Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Di Tentukan 26 Mei Mendatang

 

Reporter/Editor: Nanda/krdo

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan dismissal terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang pada Senin, 26 Mei 2025.

 

Informasi ini disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (20/05/25) di Gedung MKRI, Jakarta.

 

Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon (KPU Empat Lawang), keterangan pihak terkait (paslon nomor urut 2), serta keterangan dari Bawaslu Empat Lawang, sekaligus pengesahan alat bukti dari seluruh pihak.

 

“Sidang selanjutnya untuk putusan dismissal akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025. Kami menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

 

Ia juga menyebutkan bahwa apabila perkara dinyatakan berlanjut, maka akan masuk ke tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli.

 

Perkara sengketa hasil Pilkada Empat Lawang ini terdaftar dengan nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diajukan oleh paslon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati.

 

Dalam persidangan, KPU Empat Lawang melalui kuasa hukumnya Dhabi Kusumanegara menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, antara lain karena diajukan di luar tenggang waktu, tidak memenuhi ambang batas, serta tidak mencantumkan perhitungan suara yang valid dan sistematis.

 

“Permohonan ini tidak memenuhi syarat formil karena tidak mengikuti sistematika penyusunan dan tidak memuat penghitungan suara yang benar,” tegas Dhabi.

 

Sementara itu, paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad – Arifai melalui kuasa hukumnya Hasanal Mulkan membantah seluruh dalil pemohon dan menyampaikan keterangan pendukung.

 

Bawaslu Empat Lawang, yang diwakili oleh komisioner Ahmad Patria Arsasi, turut memberikan keterangan berdasarkan permohonan yang disampaikan pemohon dalam sidang sebelumnya (15 Mei 2025).

 

Kini, nasib permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Empat Lawang tinggal menunggu putusan MK pada 26 Mei. Apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian, atau berhenti di tahap dismissal.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *