Gugatan HBA Henny Ditolak MK, Joncik Dan Arifa’i Melenggang Menuju Pelantikan Ke Istana

Reporter | Editor : Diki/Tommy

EMPAT LAWANG Sumsel – Cerita panjang persilihan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan akhirnya mencapai titik akhir. Bupati terpilih H Joncik Muhammad – Arifai resmi menjadi bupati empat lawang periode 2025-2030.

Dalam gugatan H Budi Antony Aljufri – Henny Verawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 323/PHP.BUP-XII/2025. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan HBA-Henny tidak dapat diterima

Putusan ini dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah yang menyatakan bahwa permohonan pemohon dalam hal ini HBA-Henny tidak dapat diterima

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, “ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada senin, (26/05/2025).

Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan pemohon, persidangan perkara Persilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Empat Lawang tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.

Dengan demikian, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, H Joncik Muhammad dan Arifa’i dalam konferensi pers nya menyatakan bahwa perjuangan panjang yang selama ini dilalui oleh pasangan nomor 02 ini membuahkan hasil yang menurutnya Mahkamah Konstitusi bersikap adil dan mencermati dalam gugatan yang di ajukan pihak paslon 01

“Alhamdulilah hari ini 26 Mei 2025 perjuangan panjang yang segala rintangan membuahkan hasil yang sangat menyenangkan oleh sebab itu tiada kata lain selain ucapan syukur. Mk memutuskan menolak gugatan pemohon secara keseluruhan dan mengabulkan eksepsi termohon KPUD eksepsi terkait kita. Artinya sudah final. Joncik Muhammad dan Arifai Bupati dan Wakil Bupati terpilih ” katanya

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *