Joncik – Arifai Sah Menang, Pasca Gugatan HBA – Henny Ditolak MK

Reporter | Editor : Nanda/Tommy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang dalam perkara nomor 323/PHP.BUP-XII/2025.

Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, H. Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati, terhadap hasil kemenangan pasangan calon Dr. H. Joncik Muhammad – Arifa’i.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (26/05/25), dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;

2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Mahkamah menyimpulkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU.

Dengan demikian, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini sekaligus menutup proses hukum sengketa Pilkada Empat Lawang dan menegaskan legitimasi pasangan terpilih hasil PSU tahun 2025.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *