Reporter/Editor: Diki/krdo
Empat Lawang – Dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum dan pembinaan desa, Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., mewakili Kapolres Empat Lawang menghadiri kegiatan penyuluhan hukum tentang program Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Kabupaten Empat Lawang. Turut hadir pula para Pejabat Utama (PJU) Polres Empat Lawang dalam kegiatan tersebut.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada aparatur desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.
Kegiatan ‘Jaksa Jaga Desa’ ini dilaksanakan berdasarkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sinergi ini bertujuan mewujudkan perangkat desa yang berani, tetapi taat hukum dalam mengelola anggaran negara.
“Tujuan utama program ini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi perangkat desa untuk berkonsultasi, ” kata Wakapolres Empat Lawang Kompol Abdul Rahman.
Tinggalkan Balasan