Reporter | Editor : Tommy
LAHAT – Kasus sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Lahat. Seorang warga bernama Rudian T.O (56), melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Lahat, Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/358/IX/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Tanjung Sakti, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Menurut keterangan pelapor, lahan yang menjadi objek sengketa berupa kebun perkebunan miliknya diduga diserobot oleh pihak lain tanpa izin.
Pelapor mengaku lahan kebun miliknya diserobot pihak lain akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 350 juta. Barang bukti berupa dokumen kepemilikan lahan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, saksi yang turut dimintai keterangan adalah Sandara Gunawan, warga Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Lahat. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Namun samapai saat ini yang terlapor masih belum di tahan dan mereka masih mondar madir di desanya.
Tinggalkan Balasan