Revisi Perda RTRW Pagar Alam, Sinergikan Pembangunan Berkelanjutan

Reporter | Editor : Tommy

PAGARALAM, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam terus geber revisi Perda No 17 tentang Rencana Tata Ruang dan Willayah (RTRW) Pagar Alam yang saat ini mengikuti petunjuk baru dari pusat (kementrian).

“Yang saat ini, revisi tata ruang wilayah Pagar Alam masih dilakukan pembahasan melibatkan sejumlah OPD dan stageholder terkait, ujar Plt Kepala Dinas PUTR Pagar Alam Deni Novi Herly ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST kepada, Rabu (15/10/2025).

Belum lama ini, terkait progres revisi masih menyesuaikan dengan petunjuk surat Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait alih fungsi lahan pertanian hingga lahan perkebunan.

“Jadi, penyusunan revisi Perda RTRW harus melaksanakan identifikasi lahan baku sawah (LBS) dan non LBS untuk lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya.

Revisi Perda RTRW ini, pihak Pemerintah Kota Pagar Alam tetap mensinergikan petunjuk kementrian dalam hal mendukung ketahanan pangan nasional. Karena, kondisi dilapangan memang ada sejumlah lokasi yang sebelumnya merupakan lahan pertanian sebagian beralih fungsi, sehingga lahan ini harus didata.

Ini dilakukan senagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan sistem Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika lahan ini hendak dialihfungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

Lanjut Titi Merianti, pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional penting dilakukan dan harus diselaraskan ke daerah. Seperti program swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.

“Tanpa pengaturan dan penataan ruang dan wilayah yang cermat, dikhawatirkan justru menghambat rencana program pembangunan kedepan,” katanya.

Semisal, wilayah yang merupakan Lahan Baku Sawah (LBS), lahan pangan berkelanjutan, kawasan lindung, kawasan yang mengantongi HGU, kawasan perkantoran, hingga daerah alisan sungai.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menyatakan komitmennya untuk bersinergi dalam mendukung kebijakan penataan ruang yang terpadu, berkelanjutan, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah saat menghadiri rapat koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang yang diselenggarakan di Ruang VIP Sriwijaya 2, Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang belum lama ini.

Rakor tersebut, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.

Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah mengatakan bahwa penataan ruang menjadi aspek krusial dalam mewujudkan pembangunan yang merata, tertata, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami di Pemerintah Kota Pagar Alam siap bersinergi dan mendukung kebijakan penataan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Kak Ludi.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar rencana tata ruang dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan visi pembangunan jangka panjang.

Lebih lanjut, Ludi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penataan ruang, termasuk melibatkan masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, guna menciptakan tata ruang yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Keresponden.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *