
Reporter/Editor: Nanda/krdo
Palembang — Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri kegiatan Rapat Panitia Tata Batas dalam rangka pembahasan hasil rekonstruksi batas kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Isau-Isau, Suaka Margasatwa Gumai Pasemah, serta Taman Wisata Alam Lembah Serelo di Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, dan berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 18–19 Desember 2025, bertempat di Kota Palembang.
Rapat Panitia Tata Batas ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif hasil rekonstruksi batas kawasan hutan sebagai bagian dari upaya penegasan dan kepastian hukum batas kawasan hutan konservasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk instansi pusat dan daerah.
Selain agenda pembahasan teknis, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Isau-Isau, Suaka Margasatwa Gumai Pasemah, dan Taman Wisata Alam Lembah Serelo.
Penandatanganan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penataan batas kawasan hutan guna mendukung pengelolaan kawasan yang tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi lintas sektor dalam rangka penataan ruang dan kepastian batas kawasan hutan, khususnya yang bersinggungan dengan wilayah administrasi kabupaten, guna mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.























Tinggalkan Balasan