Hendak Melarikan Diri, Pencuri Aset Pemkab Empat Lawang Ditangkap Didalam Bus

 

Reporter/Editor: Diki/krdo

Empat Lawang – Seorang pria berinisial Anggi Sanjaya (36) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah material logam dari Kantor Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini menghebohkan lingkungan pemerintahan setempat karena melibatkan aset publik yang cukup signifikan.

Kejadian bermula pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD Kabupaten Empat Lawang melaporkan kehilangan plat besi, baja, besi penyangga, tangga, dan kabel yang tersimpan di kantor. Barang-barang ini diduga diambil tanpa izin, sehingga kasusnya dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.

“Awalnya kami menyadari beberapa aset logam hilang, kemudian segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD, yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sehari setelah kejadian, Senin 9 Maret 2026, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di dalam bus antarkota Handoyo yang menuju Sarolangun, Provinsi Jambi. Kepala Unit Pidana Umum Polres Empat Lawang, Ipda Mohd. Yulius Saputra, menjelaskan proses penangkapan tersangka.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Polres Sarolangun. Berkat kerja sama itu, pelaku berhasil diamankan saat masih berada di bus,” kata Yulius.

Setelah diamankan, Anggi dibawa ke Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian ini, sekaligus menghitung kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya aset publik tersebut.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *