Sarang Burung Walet Semakin menjamur , PAD nihil

EMPAT LAWANG – Penangkaran Sarang burung walet semakin menjamur di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati khususnya di Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan, Bahkan banyak yang terlihat bangunan baru selesai untuk dijadikan sebagai penangkaran burung walet tersebut, Senin (04/09/2021)

Namun sangat disayangkan, meskipun marak rupanya rata rata pemilik walet tak bayar pajak untuk penangkaran burung walet padahal usaha budidaya burung walet tersebut bisa Memiliki pontensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar

Terlihat sampai saat ini Penangkaran Burung Walet di Kabupaten Empat Lawang terus bertambah tetapi sangat disayangkan seluruh penangkaran walet ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah

Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang mengklaim belum pernah mengeluarkan surat izin penangkaran sarang burung walet

“Untuk izin penangkaran walet sampai saat ini belum ada yang memiliki izin, untuk sanksi akan di koordinasikan dengan dinas perkebunan, karena apabila mengacu perda no 8 tahun 2009 ( bukan tahun 2019) kewenangan pemberian izin berada di dinas hutbuntamben sementara nomenklatur dinas tersebut sudah berubah “Kata Mursadi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp

Masih dikatannya, Mursadi Kalau mengacu perda yang diberitakan kemarin kewenangan seperti itu karena itu perda sudah lama tahun 2009 Untuk saat ini akan dilakukan dgn mengkaji melalui perda IMB “Tambahnya Kepala Mursadi

Salah satu Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Agus (40) Mengatakan menurutnya sarang burung 2alet memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD Kabupaten Empat Lawang, Misalnya pemilik sarang burung walet memiliki omzet dari penjualan sebesar Rp 100 Juta perbulan dari total penjualan tersebut dibagi 10 persen jadi, sekitar Rp 1 juta yang akan dibayar pajaknya oleh pemilik Penangkaran walet tersebut, Itu baru 1 orang kan di Empat Lawang sudah banyak Sarang burung walet, itu bisa menjadi potensi Menambah PAD kita “Tegas Agus

ditambah lagi dengan ada keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 tentang
Pedoman pemanfaatan sarang burung walet tersebut, ditambah lagi dengan UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternak dan kesehatan hewan. (Dik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *