EMPAT LAWANG – Upaya Pemberantasan Senjata Api rakitan (Senpira) di dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang yang gencar dilakukan Polres Empat Lawang membuahkan Hasil, Bagaimana tidak, Polsek Tebing Tinggi Kembali menerima Penyerahan satu pucuk senpi Rakitan (Senpira) dari warga sungai payang Keluruhan Tanjung Kupang Kabupaten Empat Lawang yang menyerahkan melalui Ambrul ketua Rw 10, yang datang ke Polsek Tebing Tinggi dengan suka rela , Rabu (16/02/2022).
Penyerahan satu pucuk Senpi rakitan berjenis Laras panjang tersebut di terima langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil SH.,M.M saat rilis mengatakan bahwa senjata api rakitan laras panjang yang diterima tersebut adalah dari masyarakat
“Pihak kepolisan menyampaikan terima kasih, dan mengharapkan agar tindakan kesadaran hukum masyarakat di bumi saling kruani sangi krawati, yang diwakilkan oleh Rw setempat bisa ditauladani oleh masyarakat lainnya “Katanya
Lanjutnya, Kami dari Polsek Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan Senjata api rakitan ,hal ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran hukum dalam menggunakan senjata rakitan, karena senjata api di atur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal apabila tidak menyerahkan tertangkap kepada Pihak kepolisan maka akan di proses Sesuai Hukum yang berlaku Ancaman penjara apabila memiliki Senjata api rakitan Hukuman mati Penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun . (Dik)
















Tinggalkan Balasan