
Reporter : Maikel Dwi Saputra Editor : Mega
EMPAT LAWANG – Saat puasa Ramadan, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan sebab dapat membatalkan puasa. Salah satunya yang meragukan adalah perihal suntik. Lantas, apa hukum suntik saat puasa?
Suntik merupakan salah satu cara untuk memasukkan obat atau zat lain ke dalam tubuh melalui jarum yang ditusuk ke kulit sesuai dengan prosedur kedokteran.
Tujuan suntik bisa beragam, bisa untuk mengobati penyakit, untuk memasukkan vitamin, sampai pengaturan kelahiran. Berbagai ulama menanggapi suntik saat puasa berbeda-beda, ada yang berpendapat membatalkan puasa, ada juga yang tidak membatalkan puasa. Berikut penjelasannya.
Hukum Suntik Saat Puasa
Ada beberapa hal yang perlu dihindari saat melakukan puasa Ramadan. Sikap hati-hati juga sangat diperlukan saat menjalankan puasa, agar puasa yang dikerjakan tidak menjadi batal dan mendapatkan nilai ibadah.
Melansir dari Berita Satu, penggunaan suntik infus saat puasa ada baiknya perlu dihindari karena, dapat menjadikan tubuh terasa lebih bergairah atau segar. Suntik dapat dilihat melalui dua sisi, yakni dari cara masuknya atau proses masuk, dan efek yang diperoleh dari suntik tersebut.
Suntik dibagi menjadi tiga hal yakni mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan. Para ulama sependapat bahwa untuk suntik pengobatan tidak membatalkan puasa. Biasanya suntik pengobatan dipakai untuk penurun panas. Hal ini tidak dapat membatalkan puasa.
Untuk suntik menguatkan seperti memasukkan vitamin atau penguat juga tidak membatalkan puasa. Karena, kedua jenis suntikan tersebut tidak dimasukkan lewat bagian tubuh yang terbuka seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung.
Untuk suntik yang mengenyangkan, hal ini yang menuai beberapa perdebatan sebab, suntik mengenyangkan dapat berpotensi untuk membuat tubuh menjadi segar saat puasa. Suntik seperti ini biasanya berbentuk infus yang bisa sebagai ganti bahan makanan untuk tubuh sehingga, aktivitas menahan lapar dan haus saat puasa menjadi tidak ada.
Mayoritas ulama menerangkan bahwa tindakan menyuntik tidak membatalkan puasa. Karena obat atau vitamin yang masuk tidak lewat lubang yang terbuka. Oleh sebab itu, hukum suntik saat puasa akan lebih baik jika dihindari demi kehati-hatian.
Allah SWT juga memberikan keringanan pada hamba nya dan juga sesuai batas kemampuan hamba nya. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 286 sebagai berikut :
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”





























Tinggalkan Balasan