
Ketika Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang Lakukan Sosialisasi Kepada Toko Penjual Spare Part Kendaraan Bermotor.
Reporter I Editor : Nanda
EMPAT LAWANG – Guna menekan adanya penggunaan knalpot bising (brong) di Kabupaten Empat Lawang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang kunjungi beberapa toko spare part kendaraan bermotor terutama terkait penjualan knalpot brong, Selasa (16/01/24).
Kegiatan ini di lakukan sebagaimana arahan dari Korlantas Mabes Polri yang di teruskan kepada Kapolda Sumsel dan turunannya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra dalam hal ini melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari untuk melakukan sosialisasi atau himbauan terkait penjualan spare part dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Di konfirmasi Kasat Lantas Polres Empat Lawang mengatakan, hal ini ia lakukan tentunya untuk meminimalisir adanya penjualan knalpot brong dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
“Himbauan dan sosialisasi kepada penjual toko spare part motor agar tidak menjual knalpot bising (Brong) kepada masyarakat kecuali kepada pengendara bermotor yang mengikuti kejuaraan balap motor resmi, hal tersebut di lakukan tentunya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan polusi suara,” Jelas Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari.
Sambungnya, ia menegaskan kepada seluruh toko spare part agar tak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum, ini tentunya untuk meminimalisir adanya kecelakaan lalu lintas.
“Sampai saat ini di wilayah hukum Polres Empat Lawang dan toko-toko spare part masih terlihat kondusif,” Tutupnya.





























Tinggalkan Balasan