Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah Satpol PP Empat Lawang Berikan Surat Edaran Tatib

Reporter I Editor : Nanda I Kardo

EMPAT LAWANG – Menyambut suci ramadhan 1445 hijriah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang memberikan surat edaran tata tertib selama bulan Ramadhan.

Surat edaran tersebut berisi tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat selama bulan suci ramadhan 1445 hijriah di Kabupaten Empat Lawang.

Hal tersebut sudah di atur bedasarkan Peraturan Bupati Empat Lawang no 72 tahun 2016.

Dalam surat edaran ini terdapat beberapa langkah-langkah yang perlu di lakukan agar terciptanya situasi tentram dan tertib selama bulan suci ramadhan 1445 hijriah diantaranya yaitu kegiatan usaha hiburan malam/karaoke, warung remang-remang dan kegiatan hiburan sejenis lainnya agar di tutup atau menghentikan semua aktivitas dan kegiatannya selama bulan suci ramadhan.

Kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung makan dan kantin diizinkan beroperasi dengan ketentuan, harus menggunakan tirai penutup pada siang hari.

Kegiatan usaha Hotel atau penginapan di larang membawa pasangan yang bukan muhrim atau suami istri dan untuk yang terakhir yaitu bagi masyarakat dilarang membuat, menyimpan, membawa, menjual dan menyembunyikan petasan dan sejenisnya.

Surat edaran yang di berikan oleh Satpol PP ini sudah di tetapkan pada tanggal 4 Maret 2024 oleh PJ Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin dan akan berlaku sampai berakhirnya bulan suci ramadhan.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *