Kantor Pertanahan Empat Lawang Fasilitasi Mediasi Sengketa Sertifikasi Aset Milik Pemkab

Reporter/Editor: Nanda/krdo.

EMPAT LAWANG – Dalam upaya menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam proses pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang menggelar mediasi terkait adanya sanggahan terhadap permohonan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Kegiatan mediasi ini berlangsung secara tertib dan kondusif, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang Dwi Sugiharto bersama jajaran pejabat struktural dan teknis terkait.

Mediasi ini merupakan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Aulia Aziz Al Haqqi dan Rekan, selaku kuasa hukum dari saudara Ahmad Dermawan, yang mengklaim memiliki kepentingan atas objek tanah yang tengah dalam proses sertifikasi oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Ahmad Dermawan turut hadir secara langsung untuk menyampaikan klarifikasi dan argumentasi atas sanggahannya.

Turut hadir dalam forum mediasi tersebut, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Empat Lawang, sebagai pihak pemohon sertifikasi dan pemilik administratif atas aset tanah yang disengketakan.

Kehadiran para pihak ini dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi yang transparan dan adil guna mencari titik temu penyelesaian atas permasalahan yang ada.

Kepala Kantor Pertanahan Dwi Sugiharto, dalam sambutannya menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan sengketa pertanahan secara non-litigasi, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia berharap, seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan semangat kebersamaan untuk memperoleh solusi terbaik yang mengedepankan kepastian hukum serta tidak merugikan pihak manapun.

“Proses mediasi ini kami laksanakan sebagai wujud pelayanan prima dalam menangani permasalahan pertanahan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang memiliki sanggahan untuk menyampaikan pendapat dan bukti-bukti hukum yang dimiliki, dengan tetap berpegang pada asas keadilan dan objektivitas,” ujar Dwi Sugiharto.

Hasil dari mediasi ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses tindak lanjut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, baik dalam hal verifikasi dokumen maupun penyusunan rekomendasi kepada instansi terkait.

Seluruh proses dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan digelarnya mediasi ini, diharapkan potensi konflik pertanahan dapat diminimalisasi dan proses sertifikasi aset milik negara dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Kantor Pertanahan Empat Lawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dan kooperatif dalam setiap proses pertanahan, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *