Instansi Pemerintah Empat Lawang tak publikasikan RUP. Ada apa? 

Reporter/Editor: Diki/krdo

EMPAT LAWANG – Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang seharusnya dipublikasikan oleh setiap lembaga atau instansi pengguna anggaran negara malah dibiarkan kosong, di Kabupaten Empat Lawang tidak ada sama sekali OPD yang mengisi Perencanaan Penggunaan anggaran di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), apakah instansi pemerintah ini takut penggunaan anggaranya di ketahui masyarakat ?

 

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (Co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) 

 

SIRUP adalah Aplikasi sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP, SIRUP sebagai sarana layanan Publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional

 

Rencana Umum Pengadaan (RUP) Akan diumumkan paling lambat awal Januari, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa bisa dilaksanakan sesegera mungkin sekaligus mencegah keterlambatan pada penyelesaian pekerjaan

 

Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenagan mengumumkan secara luas RUP umum pengadaan Barang/Jasa Pada masing masing Kementrian/Lembaga/Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR

 

Di Kabupaten Empat Lawang, terlihat saat bulan Juni 2025 Tidak ada Instansi Pemerintah Empat Lawang yang mencantumkan RUP nya di SIRUP, hal ini tentunya dapat menjadi sebuah pertanyaan, mengapa instansi pemerintah ini tidak mengumumkannya 

 

Dalam sirup ini tercantum pengelolaan anggaran baik itu swakelola maupun penyedia dalam RUP Swakelola biasnya diumumkan anggaran yang langsung dikelola atau digunakan oleh instansi pemerintah tersebut seperti anggaran perjalan dinas, anggaran belanja alat tulis kantor, anggaran pemeliharaan kantor ataupun anggaran lain yang berkaitan dengan kerja instasi tersebut

 

Belum tau alasan kenapa sampai sekarang 

banyak instasi yang tidak mempublikasikan RUP nya, apakah takut penggunaan anggaranya diketahui masyarakat ? apakah anggaran akan terbuka hanya jika penegak hukum melakukan proses hukum

 

Jika informasi penggunaan anggaran dirahasiakan maka peluang melakukan korupsi akan semakin besar.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *