Reporter/Editor: Diki/krdo
EMPAT LAWANG – Polsek Muara Pinang saat ini tengah menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi pada hari Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam rumah seorang warga di Talang Tendikat Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang.
Korban dalam insiden ini adalah Dodi Harmoko, seorang petani berusia 38 tahun asal Desa Seleman Ili. Korban mengalami luka cukup parah akibat bacokan di bagian rahang sebelah kanan dan tangan kiri, yang diduga dilakukan oleh DM (27 tahun), pemilik rumah sekaligus terduga pelaku.
Menurut laporan yang diterima dari para saksi di lokasi kejadian, yakni Andik (40 tahun) dan Yancik (52 tahun), peristiwa terjadi secara tiba-tiba dan sempat menggegerkan warga setempat. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Klinik Zahira di Kecamatan Pendopo, lalu dirujuk ke RSUD Tebing Tinggi karena luka yang dideritanya cukup serius.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Muara Pinang segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mencatat identitas saksi dan korban, serta mengamankan barang bukti, di antaranya taplak meja yang berlumuran darah dan patahan kursi plastik yang diduga digunakan saat kejadian.
Langkah-langkah koordinasi juga telah dilakukan dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keluarga kedua belah pihak guna menjaga situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Pihak keluarga korban dihimbau untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan, sementara keluarga pelaku diminta segera menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib.
Pihak Polsek juga tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang untuk penanganan lanjutan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/VII/2025/SEK MUARA PINANG, dan akan terus didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Situasi di lapangan sejauh ini tetap terpantau kondusif.
Tinggalkan Balasan