
Reporter/Editor: Nanda/krdo
Jakarta – Penerapan Sertipikat Elektronik tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan manfaat besar bagi sektor perbankan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam layanan pertanahan.
“Sertipikat Elektronik memastikan data pertanahan lebih akurat, mudah ditelusuri, dan terlindungi. Hal ini membantu industri perbankan dalam melakukan pengecekan dan pembuktian jaminan secara cepat dan terpercaya,” ujar Menteri Nusron dalam Focus Group Discussion (FGD) Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan, yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (17/11/25).
FGD tersebut diikuti oleh perwakilan OJK, industri perbankan, serta sejumlah pemangku kepentingan sektor keuangan.
Forum ini menjadi wadah sinkronisasi antara Kementerian ATR/BPN dan sektor perbankan untuk memperkuat kolaborasi dalam implementasi layanan digital, khususnya terkait pemanfaatan Sertipikat Elektronik.
Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai manfaat Sertipikat Elektronik, alur verifikasi digital, hingga integrasi data yang mendukung proses Hak Tanggungan, serta layanan pertanahan lainnya.
Dengan digitalisasi yang semakin matang, kolaborasi antara ATR/BPN dan sektor perbankan diharapkan mampu menghadirkan proses layanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh pihak.
























Tinggalkan Balasan