Hibah Gedung Reskrim Rp1,55 Miliar Disoal, Jangan Sampai Keadilan Terkalahkan oleh Proyek

Reporter/Editor: Diki/krdo

 

Empat Lawang – Anggaran hibah pembangunan Gedung Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Empat Lawang senilai Rp1.550.000.000,00 yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kini menjadi sorotan tajam publik. Nilai yang terbilang fantastis tersebut memunculkan tanda tanya besar, apakah benar untuk kepentingan penegakan hukum, atau sekadar proyek bernilai besar yang rawan kepentingan?

 

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Empat Lawang, proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Empat Lawang itu diikuti oleh empat perusahaan dan dimenangkan oleh CV Putri Cahyani, beralamat di Jl. Kenanga II No. 31 RT 02, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Senin (22/12/2025).

 

Besarnya anggaran membuat masyarakat mempertanyakan urgensi dan rasionalitas biaya. Dengan nilai Rp1,55 miliar, publik wajar bertanya

 

apakah gedung yang dibangun akan menjadi fasilitas penegakan hukum yang benar-benar representatif, atau hanya kemasan proyek yang menggiurkan di atas kertas?

 

Kritik semakin menguat karena proyek ini berstatus hibah, yang seharusnya mengedepankan efisiensi, manfaat nyata, dan transparansi total. Tanpa penjelasan terbuka terkait spesifikasi teknis, kualitas bangunan, serta mekanisme pengawasan, proyek semacam ini rawan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Tak hanya itu, masyarakat juga menaruh perhatian serius pada independensi Satreskrim Polres Empat Lawang. Hibah gedung dari pemerintah daerah tidak boleh menjadi beban moral, apalagi menimbulkan perasaan sungkan, tidak enak hati, atau kompromi dalam penegakan hukum.

 

“Gedung boleh dibangun dari dana hibah, tapi keadilan tidak boleh ikut dihibahkan,” tegas salah seorang warga.

 

Publik menilai, aparat penegak hukum harus tetap tegak lurus pada hukum, tanpa melihat siapa pemberi anggaran. Penanganan perkara, terutama yang menyentuh kepentingan kekuasaan dan anggaran daerah, tidak boleh terpengaruh oleh relasi baik atau rasa terima kasih atas fasilitas.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *