
Reporter/Editor: Diki/krdo
Empat Lawang — Keteladanan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kembali dipertanyakan. Pasalnya, puluhan kendaraan dinas milik Pemkab Empat Lawang diketahui masih menunggak pajak, di tengah gencarnya pemerintah mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 73 unit kendaraan dinas yang belum membayar pajak, terdiri dari 15 unit sepeda motor dan 58 unit mobil dinas.
“Benar, sampai akhir Nopember 2025 masih menyisakan 73 unit kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 yang belum membayar pajak. Sejak bulan September lalu kami sudah mengingatkan kepada2 OPD-OPD yang menunggak dan memberikan peringatan agar segera menyelesaikan kewajibannya, serta mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak mengingat masa pemutihan pajak sampai dengan 17 Desember 2025”* ujar Kuswinarto.
Meski surat peringatan telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu, faktanya tunggakan pajak tersebut belum juga dituntaskan. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan publik, mengingat pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana masyarakat mau patuh dan mencontoh, sementara kendaraan milik negara sendiri justru tidak taat membayar pajak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, saat ini terdapat opsen PKB sebesar 66 persen, di mana pendapatan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Empat Lawang. Artinya, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas secara langsung berdampak pada berkurangnya pemasukan daerah.
Masyarakat pun berharap Bapenda tidak hanya sebatas melayangkan surat peringatan, tetapi berani mengambil langkah tegas terhadap OPD yang membandel. Penertiban kendaraan dinas yang menunggak pajak dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus memberi contoh nyata kepada masyarakat.
Jika pemerintah daerah sendiri abai terhadap kewajiban pajak, maka wajar bila tingkat kepatuhan masyarakat turut dipertanyakan. Transparansi dan ketegasan kini menjadi tuntutan publik agar persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas ini segera diselesaikan, demi optimalisasi PAD Kabupaten Empat Lawang.




























Tinggalkan Balasan