Penerimaan P3K Masih Menunggu Juknis Dari BKN Pusat

EMPAT LAWANG – Hingga saat ini BKPSDM Empat Lawang, belum mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BKN pusat. Mengenai penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BKPSDM Empat Lawang Januarsyah Hambali melalui Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur, R Hendrawan Rizqi pada saat dibincangi wartawan kemarin, diruang kerjanya.

“Rencananya kita akan ke BKN pusat untuk membahas P3K ini,” ungkap Hendrawan.

Menurut informasi dijelaskan Hendrawan P3K tersebut nantinya, mendapat gaji sama dengan PNS dan juga mendapat tunjangan hanya saja mereka tidak dapat pensiun.

“Gaji mereka sama dengan PNS dan mendapatkan tunjangan juga, kecuali pensiun mereka tidak dapat. Kalau TPP belum tahu, karena itu merupakan kebijakan Bupati,” jelasnya.

P3K tersebut lanjut Hendrawan akan dievaluasi kembali kontrak kerjanya. Itu artinya jika kinerjanya kurang memuaskan, maka akan diputus kontrak kerjanya.

“Pertahun akan dievaluasi, misal jika dalam satu tahun kinerjanya kurang memuaskan maka akan diputus kontraknya, karena memberatkan anggran saja,” ujarnya.

Mengenai jumlah PNS Empat Lawang saat ini, ada sekitar 2 ribu PNS, sedangkan idealnya PNS lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang ini  berjumlah sekitar 3 ribuan.

“Kita ini masih kekurangan banyak PNS. Tapi pemerintah pusat berencana 5 tahun kedepan tidak ada lagi Daerah yang kekurangan pegawai,” tukasnya (Tri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *