Tiga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Petugas 

Empat Lawang – Rudi (29) satu dari tiga pelaku pengeroyokan terpaksa diberi tindakan tegas di kaki sebelah kiri karena berusaha kabur saat akan diamankan Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Sementara kedua tersangka lainnya yakni Jais (34) dan anaknya DA (17) tak dapat berkutik saat diamankan. Ketiga tersangka merupakan warga Desa Pasar Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

Ketiga tersangka diamankan petugas di dua tempat berbeda, tersangka Jais dan Rudi ditangkap pada Kamis (10/1) di pelabuhan tanjung api-api saat sedang menunggu kapal hendak kabur ke Bangka Belitung.

Sementara tersangka DA diamankan petugas pada Jum’at (11/1) di Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin saat tengah berada di kediamannya keluarganya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh petugas ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang.

Dari data yang didapat petugas kepolisian, aksi pengeroyokan yang dialami Darwani (korban,red) terjadi pada Kamis (3/1) Januari sampai pukul 17:00 WIB di Desa Pasar Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian berawal saat tersangka Jais menanyakan suatu keperluan kepada korban. Diduga terlibat selisih paham keduanya pun cekcok mulut.

Mendengar saudaranya cekcok mulut dengan korban, tersangka Rudi bersama dengan anaknya DA langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dengan menusukkan senjata tajam kepada korban. Akibat Kejadain tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan.

“Sebelumnya, kami mengamankan dua tersangka yakni JA dan RD saat tengah berada di Pelabuhan Tanjung Api-api untuk menunggu keberangkatan dari Palembang menuju Bangka Belitung, keesokan harinya kami berhasil mengamankan tersangka DA di sungai lilin Banyuasin,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kanit Pidum Ipda Badarudin. Jum’at (11/1).

Dikatakan Badarudin, tertangkapnya ketiga tersangka ini adanya laporan dari korbannya yang masuk ke Mapolres Empat Lawang.

Berdasarkan laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintai hingga berhasil mengamankan ketiganya.

“Satu pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas, karena berusaha akan kabur saat akan kita amankan,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah berada di sel tahanan sementara Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan.

“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun pidana,” tegasnya. (Tar)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *