DLH Buat Perda Berikan Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Foto: Baken /Seputarempatlawang

Empat Lawang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, akan buat peraturan daerah (Perda) tentang sampah.

Hal ini disampaikan langsung oleh kepala DLH, Irtansi, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (13/1/2020), mengatakan bahwa pihaknya akan segera membuat perda tentang sampah, agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Kami sedang merancang perda mengenai sampah, dan akan segera kita buat, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan”. Katanya

Ia mengaskan, tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih membandel membuang sampah sembarangan.

“jika perda ini sudah dibuat dan masih ada masyarakat yang membandel, serta sudah kami berikan surat teguran dan kami panggil langsung, masih saja membandel, kami tidak segan untuk memberikan sanksi kurungan ataupun denda terhadap pelanggarnya”. jelasnya

Irtansi menghimbau, kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya atau yang sudah disediakan pihaknya.

“kami himbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. buanglah sampah pada tempatnya atau ketempat sampah yang sudah disediakan, supaya nanti bisa kami angkut langsung, jangan dibuang ke sungai yang nanti bakal mencemari aliran sungai”. Imbaunya.(Red/Sel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *