Cegah Covid-19, Pendaftraan nikah akan di tunda

Empat Lawang – Menikah adalah ibadah , namun ditengah mewabahnya penyebaran virus Corona (covid-19) seperti sekarang ini pelaksanaan pernikahan sulit untuk dilakukan seperti biasanya Apalagi Pemerintah telah menetapkan kebijakan Sosial dictancing .

Untuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Empat Lawang sendiri saat ini pendaftaraan Nikah mulai mengalami penurunan sejak Mewabahnya penyebaran virus corona ini , senin (6/4/20).

“untuk bulan kemarin biasanya awal bulan sudah ada 10 pasang tapi untuk awal bulan ini hanya 4 pasang yang baru di akad nikahkan”ujar Kepala KUA ahmad armansyah, s.Ag

Ia juga menambahkan dengan adanya covid-19 ini bagi calon pengantin dan masyarakat untuk ini agar menjalankan SOP dengan proses pelaksanaan akad nikah baik di rumah ataupun dikantor dan orang-orang yang hadir tidak lebih dari 10 orang dan menggunakan masker serta sarung tangan serta menjaga jarak kurang lebih 1 meter.

“diharapkan masyarakat dan calon pengantin untuk tahu bahwa saat ini untuk pelaksanaan akad nikah harus menjalankan SOP yang berlaku”tegasnya

Sementara itu ia juga menambahkan dalam waktu dekat Kemenag akan melakukan keputusan agar ditundanya pendaftaraan nikah dengan batas waktu yang belum ditentukan demi memutuskan mata rantai covid-19 di Empat Lawang.

“belum secara resmi dan dalam minggu-minggu ini kita masih menunggu keputusan Kemenag untuk ditunda nya pendaftraan nikah “jelasnya.(red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *