Satu Orang WB Lapas Kelas II B Empat Lawang Dapat Remisi Hari Natal

EMPAT LAWANG-Satu (1) dari 224 warga binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang, mendapatkan remisi khusus hari Natal tahun 2020 ini.

Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro, mengatakan pemberian remisi khusus hari natal tersebut, diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

” Insyaallah ada Satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, remisinya pemotongan masa tahanan Satu bulan,” kata Kalapas Kelas II B Empat Lawang, Ridwantoro, Selasa (15/12/2020).

Pemberian remisi khusus hari Natal tersebut, di berikan kepada warga binaan yang beragama nasrani. Begitu juga dengan hari besar keagamaan lainya, akan diberikan sesuai dengan agama yang dianut.

Dirinya menuturkan, pemberian remisi berupa pemotongan masa hukuman tersebut, dalam rangka pemenuhan hak bagi warga binaan. Sehingga mereka terus berkelakuan baik selama masa tahanan.

” Saya berharap, yang menerima remisi khusus hari natal ini terus berbuat baik, sampai waktu bebas yang akan datang,” ujarnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi tersebut lanjut Ridwantoro, harus berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan terhitung sejak ditahan (red2).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *