EMPAT LAWANG – Di duga akibat selisih paham, antara anak dan orang tua , Seorang anak nekat membakar rumah milik orang tuanya akibat kejadian tersebut (3) Unit Rumah ,(2) Rusak ringan (1) hangus terbakar milik Bapak,Juanda(45), Tidak hanya membakar rumah orang tua milik tersangka atas nama Andika(20) , api pun menjalar pada ke dua rumah tetangga sebelah, milik ibu mari(52) dan cik emi (50),Desa Rantau Tenang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang Pada hari Senin, tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 08.00 wib.
Penyebab Api diduga berasal dari motor roda dua (2) yang dibakar anak korban sendiri yang bernama Andika(20) dan sudah diamankan pihak kepolisian.
bermula saksi sdr Rudi(48) melihat atap rumah mengeluarkan asap hitam tebal dan muncul api, saksi mengetahui bahwa pemilik rumah sudah menyelamatkan diri
Saat itu juga warga sekitar yang melihat api langsung membantu ikut memadamkan sambil menunggu mobil Damkar datang, dan kelang beberapa waktu api semakin besar dan membakar seluruh isi rumah beserta kendaraan
Saat ini telah dilakukan pemadaman api oleh 2 buah Mobil Damkar Empat Lawang dan dibantu warga sekitar,anggota koramil tebing tinggi.
Anggota Kepolisian dan Pol PP. Akibat kejadian tersebut 1 (satu) unit sepeda motor,uang 13 juta,kopi 50KG dan rumah hangus terbakar. Kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir lebih kurang Rp. 200 juta Rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Tebing tinggi empat Lawang Ulta Deanto, SH,menyampaikan pada awal kejadian masyarakat melihat asap mengepul dari rumah tersangka, dan saat kejadian, tersangka pun sempat menepis kan Parang ke kiri dan ke kanan, untuk menghalang warga memadamkan api tersebut.
Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(DKI)















Tinggalkan Balasan