EMPAT LAWANG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Empat Lawang, KH Abdullah Makki menyambut baik dicabutnya aturan investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Secara kelembagaan, saya selaku Ketua MUI Empat Lawang, belum menerima arahan dari MUI Sumsel tentang sikap MUI terhadap Perpres itu, tapi saya pribadi menyambut baik dicabutnya lampiran Perpres tentang Miras itu,” ungkap KH Abdullah Makki saat menyampaikan tauziahnya dihadapan jamaah Solat Dzuhur di Masjid Komplek Perkantoran Pemkab Empat Lawang, belum lama ini.
Secara tegas dia juga mengatakan, sangat menolak lagalisasi miras di Indonesia. Miras sebut dia, secara tegas sudah diharamkan dan merupakan pintu masuk segala jenis kejahatan. “Karena itu jelas-jelas itu diharamkan,” ujarnya.
MUI Empat Lawang sendiri sambung dia, sudah merumuskan program kerja yang akan menggandeng aparat hukum untuk membersihkan segala jenis kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, seperti perjudian, pelacuran dan kegiatan jual beli miras di Empat Lawang. “Karena penindakan itu bukan ranah MUI, maka kita akan menggandeng aparat hukum,” katanya.
Program MADANI yang merupakan visi/misi Bupati Empat Lawang, sambung dia, harus benar-benar dijalankan. Bukan hanya slogan tapi nyata, dan itu harus didukung.
“Untuk menegakan Amar makruf nahi mungkar di Empat Lawang, saya tidak takut. Sesua arahan pak bupati, itu harus ditegakan, silahkan kalau ada yang marah,” ujarnya (red2).














Tinggalkan Balasan