MUSI RAWAS, Adi Suardi Somad Als Buyung Bin Somad tak berkutik saat diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Mura, karena kedapatan membawa, menyimpan dan menguasai barang diduga jenis Narkotika golongan 1 di dalam rumahnya.
Penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika an. Adi Suardi Somad Als Buyung Bin Somadi, di Dusun II Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, sekira pukul 17.00 Wib. Senin, 31 Mei 2021.
” Dasar hukum penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan 1, yaitu Lp-A/78/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSE “.
Saat penangkapan pelaku tak bisa melawan dan berkutik, karena didalam rumahnya ditemukan barang bukti berupa kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.13 gram. Barang haram tersebut ditemukan oleh Anggota Sat Res Narkoba di genggaman tangan pelaku, dan mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Akibat dari perbuatannya tersangka tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I. Ini tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Mura AKBP. Efrannedy S.I.K, melalui Kasatnarkoba AKP Denhar, membenarkan bahwa Anggota Sat Res Narkoba Polres Mura telah berhasil mengamankan tersangka an. Adi Suardi Somad Als Buyung Bin Somadi (35) tahun, pekerjaan Tani yang beralamat di Dusun II Desa Suro Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku oleh Anggota Sat Res Narkoba diantaranya :
1 (satu) bungkus plastik klip sedang, dan
12 (dua belas) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,13 gram.
Lanjut AKP Denhar, pada saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan ditangan tersangka, ditemukan barang haram jenis Narkotika. Dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan langsung ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut . (B4r)














Tinggalkan Balasan