EMPAT LAWANG – Seorang kakek paruh baya bernama Abdul kobil (52) Warga pendopo Kecamatan pendopo yang diduga bandar narkoba berjenis sabu berhasil diamankan satres narkoba empat lawang dikediamannya Minggu (13/06/2021) Sekira pukul 19.30 Wib.
Kakek yang mempunyai Empat (4) Orang anak dan 3 orang cucu ini mengakui perbuatan menjual barang haram ini sudah selama 3 bulan karena faktor ekonomi yang kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ,dan barang tersebut memang sengaja di letakan di bawah kursi .
Kapolres Empat Lawang AKBP WAHYU S.I.K melalu kasat Narkoba AKP Wanda Dhira Bernand S.IK dalam pers rilis Menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari warga setempat sering terjadi transaksi narkoba ,Dan pihaknya langsung menyelidiki kelokasi dan tersangkapun ada di depan teras rumah nya
“Berdasarkan informasi tersebut ,Kami bersama anggota melakukan penyelidikan Sekitar pukul 19.30 WIB ,Kami langsung mengrebek tersangka yang sedang berada di rumahnya ,Dengan didapati barang bukti yang di saksikan oleh ketua RT Setempat Ungkap Kasat Narkoba saat di wawancara i awak media ,Senin (14/06/2021)
Masih di katakan Kasat narkoba ,Setelah didapati barang bukti tersebut yang berada dalam dompetnya ,Kakek yang berusia (52) ini langsung diamankan di polres empat lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut
” Adapun barang bukti yang kita amankan ,6,64 gram narkoba berjenis sabu sabu 153 kantong plastik klip kecil kosong ,Uang 510 Ribu Rupiah berserta alat hisapnya , tersangka kita kenakan pasal 11 ayat 2 Undang Undang Narkotika dan acamannya diatas 5 tahun dan paling lama 20 tahun Tandas kasat narkoba . (Dik)














Tinggalkan Balasan