Narapidana dan Tahanan Sering Meng-upload Foto kok bisa ? Kalapas : itu Foto Lama Tahun Lalu

 

EMPAT LAWANG | Beredarnya Handphone Para Warga Binaan Di Lapas IIB Empat Lawang Dugaan peredaran alat komunikasi (HP) di Lembaga Pemasyarakat (LAPAS) Kelas IIB Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang begitu marak, menjadi pertanyaan awak media apakah memang telepon selular di legalkan di Lapas Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Dalam tangkapan layar, beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan sering mengapupload video siaran langsung di facebook masing-masing maupun meng-upload foto-foto saat di sel tahanan

Salah satu tangkapan layar terbaru tertanggal 20 Juli 2021 dan juga ada yang memperbaharui status pertanggal 23 juli 2021.

Padahal,Seseorang begitu berstatus narapidana dan harus dikerangkeng di dalam penjara, lenyap segala kebebasan dan kenyamanan hidup, termasuk tidak boleh bermain-main dengan telepon seluler. Tapi beberapa narapidana dalam penjara Lapas Tebing Tinggi diduga ada yang bisa pegang telepon seluler.

Penelurusan Awak Media Mendapati Adanya salah satu WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) yang Hampir setiap hari Mengaploud foto di dalam sel Tahanan, Dikutip dari salah satu Akun Instgram salah satunya @t****_***_ maupun akun Facebook milik D***S, P*****E****, E**B**** maupun E*****r, diduga para pemilik akun semuanya masih berada di Lapas Tebing Tinggi,

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang mohammad Ridwantoro BC. I.P. S.H. M.Si saat dikonfirmasi terkait dugaan beredarnya alat komunikasi pintar (HP) membantah dengan menjawab.” Siap insya Allah Kami klarifikasi,” melalui pesan WhatsApp Selasa, 27/07/2021.

” Foto lama kira-kira tahun lalu, terus kita semuanya sudah abu-abu di Lapas Empat Lawang, sudah itu ada di dapati segala macam. Maaf ngomong juga semuanya berusaha masuk kedalam tapi kita sudah halangi semuanya hingga dapat hp segala macam kita sita begitu saja dari saya. Sudah kita tanggapi karena sudah kita temukan. Kami minta maaf kepada semuanya itulah kenyataannya di Empat Lawang,” jelas Ridwantoro melalui sambungan telepon.

Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”).

Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang berbunyi :
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang
memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone). Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 . (Dik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *