TEBING TINGGI – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua oang pemuda pemuja kristal Putih yang populernya sering disebut Narkoba jenis Shabu.
Kedua pelaku tersebut Martendi (26) alias Martin dan Heriansyah (28) alias Heri Tenaga Sukarela SAT POL PP Empat Lawang,kedua pelaku merupakan warga Tanjung makmur kelurahan pasar ilir Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Empat Lawang,dua sekawan ini dicokok Anggota Satresnarkoba karna kedapatan memiliki Narkoba Jenis Shabu Pada Hari sabtu Tanggal 14 april 2018 sekira Jam 19.30 Wib.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indra Jaya mengatakan,kedua pelaku kita tangkap atas informasi dari masyarakat.
“kedua pelaku kita tangkap saat keduanya melintas di lorong kelurahan Tanjung Makmur,lalu anggota kita langsung melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka,ketika digeledah didapati 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 gram,” kata AKP Joni,Sabtu(14/04).
Dituturkan Joni,Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatanya kedua pelakuakan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Terpisah kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Empat Lawang, Chandra ketika dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa
Heriansyah adalah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai TKS.
“Sesuai dengan perintah pak Bupati anggota POL PP yang terlibat Narkoba akan ditindak tegas dengan saksi di Pecat dari POL PP,” tegasnya.(01)
















Tinggalkan Balasan