TEBING TINGGI – Meski pun saat ini merupakan bulan ramadhan yaitu bulannya bulan suci bagi umat islam buat membersikan diri dari perbuatan yang tidak baik,namun sepertinya hal ini tidak berlaku bagi pria bernama Motohari (23) warga Desa Seguring Kec.Tebing Tinggi Empat Lawang ini.
Kenapa demikian,ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang dirumahnya pada Sabtu Malam (26/5) diduga ia merupakan bandar narkoba.
Menurut Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Joni Indrajaya,pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Motohari warga Desa Seguring Kec.Tebing Tinggi Empat Lawang yang merupakan bandar narkoba jenis ganja.
“Tersangka diringkus di kediamanya tanpa melakukan perlawanan dan saat digeledah kita menemukan satu kantong plastik narkoba jenis ganja seberat 1,3 ons dan 1 paket kecil ganja seberat 0,17 ons yang tersimpan didalam lemari milik tersangka” ungkapnya.
ia menambahkan,penangkapan ini berkat informasi dari masyatakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba didaerah tebing tinggi dan sekitarnya dalam beberapa bulan terakhir.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan sementara tersangka saat ini dikenakan penahanan dengan pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(01)
























Tinggalkan Balasan