TEBING TINGGI – Arapik Jaya (36) warga Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi ini meski meringkuk dalam penjara,lantaran diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya pada Rabu malam (8/8) sekitar jam 21.00 WIB.
Dari kediamannya polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 28 paket kecil dengan berat bruto 5,12 gram dan 1 paket sedang dengan berat bruto 1,07 gram,serta puluhan kantong plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP.Joni Indra mengatakan,penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba didaerah itu sehingga pihaknya melakukan pendalaman dan akhirnya tersangka ditangkap.
” Tersangka kami tangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan,selain itu kita juga mengamankan puluhan paket kecil dan paket sedang narkotika jenis shabu yang siap edar ” ungkapnya.
Ditambahkannya,tersangka kini telah ditahan dan diancam dengan pasal 112 (1) serta pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (01)





























Tinggalkan Balasan