EMPAT LAWANG – Adenan alias Denan (42) warga Desa Batu Pance KecamatanTebing Tinggi, Terpaksa mendekam disel tahanan Polres Empat Lawang, diduga akibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang berinisial D, yang masih berusia 11 tahun pada Sabtu (27/10) sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ismail mengatakan, tersangka Denan ditangkap di rumahnya, pada hari Minggu (28/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Dan pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
” Sebelumnya pihak keluarga korban melapor ke Polres, lalu anggota menindaklanjutinya. Nah pada saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang,” katanya Ismail, Senin (29/10).
Dijelaskannya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut, saat korban selesai mandi dan tersangka berada di kamar korban. Dan kemudian korban disuruh tidur di sampingnya lalu tersangka membuka resletingnya dan handuk korban dilepas.
” Setelah tersangka melakukan perbuatannya, korban diberi uang sebesar Rp 20.000 dan mengancam korban untuk diam,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, tersangka yang sudah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut, dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
” Kami juga masih menunggu hasil cek visum korban untuk memastikannya lagi,” pungkasnya (Tri).

























Tinggalkan Balasan