EMPAT lAWANG – Johan Aspar (32) Warga Desa Karang Dapo Kecamatan Sikap Dalam ini, kini terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran telah melakukan pencurian serta kekerasan bersama tiga temannya pada tanggal 6 desember 2017 silam.
Menurut polisi,tersangka merupakan buronan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada satu tahun yang lalu dimana pelaku beserta tiga orang temannya melakukan penghadangan terhadap korbannya yang saat itu sedang mengendarai sebuah kendaraan roda empat jenis grandmax dengan cara mengacungkan senjata api.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit mobil dan 1 handphone beserta barang lainnya,sementara korban diikat kesebatang pohon lalu ditinggal pergi oleh tersangka dan teman-temannya.
Kapolres Empat lawang AKBP Agus Setiawan Melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Mengatakan,tersangka merupakan buronan yang telah lama dicari dan tersangka adalah pelaku kejahatan yang sangat meresakan warga selama ini.
” memang benar tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang telah lama kita cari,tersangka merupakan komplotan yang telah meresahkan warga selama ini,” ungkapnya.
ia menambahkan,sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap pelaku saat akan ditangkap bahkan anggota diancam dengan senjata api milik pelaku yang saat itu melakukan perlawanan,namun akhirnya tersangka dapat diamankan dan mengalami luka tembak pada bagian kakinya.
Ketika kendaraan pelaku digeledah juga didapati bungkusan Narkoba Jenis Sabu,kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif sementara ketiga temannya kini masih buron.(Tar)


























Tinggalkan Balasan