Jambret Seorang Pelajar Pria Ini Mendekam Di Penjara

Gambar ilustrasi

EMPAT LAWANG – Peri (32) warga Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi, kali ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berurusan dengan Satreskrim Polres Empat Lawang, Senin (5/11/2018).

Tersangka tertangkap lantaran telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, tersangka telah menjambret 1 Handphone merk Samsung J2Pro milik seorang pelajar yang bernama Sefi Yulianti (17) yang merupakan Pelajar SMA Negeri 1 Kecamatan Tebing Tinggi pada tanggal (4 November) lalu.

Peri bersama Riko temannya mengintai korban saat yang saat itu sedang mengendarai sebuah kendaraan beroda dua jenis Mio Matic, tiba-tiba  tersangka langsung mengejar korban dengan mengendarai kendaraan beroda dua jenis Satria FU dan langsung merebut Handphone milik korban, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Empat Lawang

Polres Empat LAwang AKBP Agus Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Ismail mengatakan, korban telah melaporkan tindak Pencurian dengan Kekerasan saat korban sedang mengendarai kendaraan beroda dua miliknya dan setelah mendapatkan laporan dari korban ia langsung memerintahkan anggotanya untuk mengejar tersangka.

“memang benar kami telah menerima laporan Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan saat korban hendak pulang sekolah”Ungkapnya

setelah dilakukan pengejaran tersangka mencoba melarikan diri dan akhirnya kendaraan beroda dua yang tersangka kendarai akhirnya menabrak kendaraan beroda empat.

“sekarang tersangka dan barang bukti kini telah kita amankan di Mapolres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti, dan kini tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 5 tahun,”        Ungkapnya (Tar)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *