Nyambi Jualan Narkoba Petani Ini Diringkus Polisi

Barang Bukti

EMPAT LAWANG – Kembali jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang membekuk tersangka pemilik Narkoba jenis shabu bernama Supriyadi alias Yadi (34) warga Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang,tersangka ditangkap saat berada disebuah jalan yang tak jauh  dari desa tersebut pada Selasa sore (13/11).

Saat digeledah pada saku celana bagian depan tersangka polisi menemukan narkoba jenis Ganja,lalu aparat melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan disana ditemukan narkoba jenis shabu dengan 1 paket sedang  shabu seberat 6,9 gram  dan paket kecil sebanyak 33 bungkus seberat 8,26 gram.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Joni Indra Jaya,membenarkan atas penangkapan tersangka kepemilikan Narkotika tersebut.

“ ya  memang betul tadi sore anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menguasai dan memiliki narkoba jenis shabu dan ganja” ungkapnya.

Selain tersangka polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja seberat 28,669 gram,kini tersangka diamankan di Mapolres  Empat Lawang  guna dilakukan pengembangan atas  kepemilikan barang haram tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 112 serta 114 undang – undang  no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Red)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *