Pencairan Dana Desa Tahap III Paling Lamba 10 Desember

EMPAT LAWANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang meningatkan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Empat Lawang, yang belum pengajuan pencairan Dana Desa tahap ketiga tahun 2018.

Hal ini dikarenakan batas akhir penyampaian SPP dan SPM bagi Program atau kegitan-kegitan yang didanani oleh Dana Alokasi Khusus seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yaitu tanggal 10 Desember 2018.

“Batas akhir untuk pengajuan pencairan DD tahap ke tiga tanggal 10 Desember 2018, itu surat edaran dari Pemkab Empat Lawang,” ungkap Kepala Dinas DPMDP3A Empat Lawang Agus Rohcman Basuki melalui Kasi Kelembagaan dan Kerjasama antar Desa Alpiyanto pada saat dibincangi wartawan, diruang kerjanya, Rabu (21/11).

Untuk saat ini lanjut Piyan, sudah ada beberapa Desa yang sudah siap untuk pencairan DD tahap ketiga, dan juga ada beberapa Desa yang belum menyampaikan pengajuan pencairan DD tahap ketiga tersebut.

“Kami minta Kades untuk cepat melengkapi administrasinya,sesuai edaran dari Pemkab tadi yaitu paling lambat DD tahap tiga akan cair tanggal 10 Desember,” ujarnya.

Dirinya berharap agar para Kades yang belum melengkapi berkas pencairan DD tahap tiga, agar secepat mungkin melengkapi berkas pencairan DD tahap tiga tersebut.

“Dan pengguanan DD itu harus sesuai dengan perencanaan yang tertera di APBDes, Desa masing-masing,” harapnya.

Sementara itu Kabid Pemerintah Desa Agusman Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh Kepala Desa agar secepatnya mengajukan permohonan pencairan DD tahap ketiga.

“Ya walaupun Dana Desa belum tersedia di Kas Daerah (RKUD), dengan harapan saat Dana Desa tahap tiga sudah tersedia, bisa langsung di transfer ke kas Desa dan kami himbau kepada Kades, segaralah menyampaikan permohonan pencairan DD paling lambat Minggu depan,” pungkasnya (Tri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *