DPPKB Bangun Kampung KB Yang Baru

EMPAT LAWANG-Dinas Pengendalaian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Empat Lawang, saat ini masih akan berencana untuk membuat Kampung KB baru di Kabupaten Yang berselogan Saling Keruani Sangi Kerawati ini.

Kepala Dinas DPPKB Kabupaten Empat Lawang Sulni mengatakan pihaknya, saat ini sedang rutin bersosialisasi bersama Instansi terkait ke Desa-desa terutama Desa yang sudah menjadi Kampung KB

“Saat ini Sudah ada Sepuluh Kampung KB di Empat Lawang ini. Masing-masing Kecamatan memiliki satu Kampung, kalau untuk penambahan itu ada, tapi masih rencana, dan jika Kampung KB saat ini sudah dianggap terlepas dari ketertinggalan di Bandingkan Desa Lain maka kita akan alihkan,” kata Sulni pada saat dibincangi wartawan diruang kerjanya, Senin (26/11).

Dijelaskannya, syarat Desa untuk menjadi Kampung KB, yaitu Desa Yang bersangkutan sudah pencapaian KB aktif di Desa Tersebut dan masih dinilai rendah dibandingkan Desa-desa lainnya di dalam satu Kecamatan. Serta tingkat tahapan pra sejahterah dan keluarga sejahtera satu masih tinggi dibanding Desa lain.

“Syarat tersebut tentunya juga harus mendapat dukungan dari pemerintah Desa dan masyrarakat serta partisipasi semua elemen masyrakat di kampung tersebut untuk memajukan desanya,” jelasnya.

Dilanjutkannya, kalau suatu Desa sudah di jadikan Kampung KB maka akan mendapatkan berbagai keuntungan dan akan di Jembatani oleh DPPKB dalam segi memajukan Desa bersangkutan dari Ketertinggalan.

“Bagi kampung KB itu kita akan Jembatani mereka dari berbagai segi, karena kita bekerjasama hampir dengan seluruh Dinas terkait, kalau masalah KB tentu itu urusan kita. Nah kalau seandaikan di Desa tersebut masih ada Infrastruktur jalan itu kita kan usulkan kepada Dinas PU,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kalau di Desa tersebut angka putus sekolah masih tinggi, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi.

“Sedangkan maslah administrasi Kependudukan kita akan sampaikan Ke Disdukcapil untuk diprioritaskan, tetapi masih harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tungkasnya (Tri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *