Disdukcapil Lakukan Perekaman e-KTP Kepada WBP

EMPAT LAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang melakukan perekaman e-KTP kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (21/11).

Dan perekaman tersebut difokuskan kepada WBP yang belum pernah melakukan perekaman dan belum mendapat e-KTP dan Perekaman ini juga untuk mensukseskan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Peterson Okki Bial mengatakan, kedatangannya ke Rutan Tebing Tinggi ini dalam rangka untuk mendata WBP yang belum melakukan perekaman, untuk dilakukan perekaman sehingga identitas mereka terdaftar di Disdukcapil.

“Perekaman ini untuk menyelamatkan hak-hak suara warga Empat Lawang, khususnya WBP di Rutan ini. Data yang kami peroleh 25 orang yang belum perekaman, tapi kalau ada penambahan bisa langsung ikut perekaman,” kata Okki pada saat dibincangi wartawan, Kamis (21/11).

Dijelaskan Okki, selain di Rutan Tebing Tinggi, petugas perekaman juga menyambangi SMA dan SMK dengan sasaran siswa kelas XI atau yang sudah wajib e-KTP beberapa sekolah sudah selesai dikunjungi dan sekarang pihaknya ke Rutan Tebing Tinggi.

“Sebenarnya kami ingin di Rutan ini sudah perekaman langsung cetak e-KTP tapi reborn (tinta khusus e-KTP) habis, sehingga tidak bisa langsung cetak e-KTP kemungkinan minggu depan reborn sudah dikirim dari kementerian,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Cabang Rutan Tebing Tinggi, Yudhi Khairudin menjelaskan, pihaknya hanya menyiapkan WBP yang belum perekaman dengan melampirkan foto copy KK masing-masing.

“Data awal 29 WBP yang menyerahkan KK karena belum perekaman, tapi setelah diperiksa kembali hanya 25 orang yang belum perekaman,” ujarnya.

Dirinya lanjut Yudhi mendukung kegiatan Disdukcapil untuk terjun langsung ke Rutan melakukan perekaman, karena WBP juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga lainnya.

“Mereka juga berhak memiliki e-KTP sehingga terdata di Negara dan menjadi warga Indonesia yang taat administrasi serta bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu nanti,” pungkasnya (Tri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *