EMPAT LAWANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang Ketiga di Kabupaten Empat Lawang, saat ini belum bisa dipastikan kapan akan terlaksana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang Agus Rochman Basuki mengatakan, Pelaksanaan Pilkades gelombang ketiga tersebut tergantung dengan anggraan yang ada.
“Pilkades gelombang ketiga kita tergantung dengan anggran. Seandainya di APBD Perubahan 2019 ada anggrannya kita siap melaksanakan Pilkades,” kata Agus pada saat dibincangi wartawan diruang kerjanya belum lama ini.
Misalkan lanjut Agus, di anggaran APBD Perubahan 2019 ada anggarannya, tapi pelaksanaan Pilkades gelombang ketiga harus dilaksanakan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Kalu kemaren ada anggran aman kita, Pilpres selesai langsung Pilkades kita. Tapi kita lihat dulu di APBD Perubahan 2019, kalau ada bisa kita laksanakan Pilkades gelombang ketiga,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, jika di APBD Perubahan 2019 tidak ada anggrannya, maka akan dianggarakan di APBD tahun 2020.
“Tapi kalau tidak ada juga dianggaran 2020, terpaksa kita laksanakan secara serentak tahun 2021,” jelasnya.
Agus menambahkan, di Pilkades gelombang ketiga ini hanya diikuti Enam Desa, antara lain Desa Pancurmas Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Cangguh Kecamatan Talang Padang dan Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).
“Dan tiga Desa ada di Kecamatan Lintang Kanan, yaitu Desa Lubuk Cik, Desa Endalo dan Desa Sukarami,” tungkasnya (Tri).





























Tinggalkan Balasan