EMPAT LAWANG – Jumlah Peserta Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tebing tinggi sudah mencapai 70 Persen.
“Sejauh ini untuk Triwulan pertama ini, sudah 70 persen peserta wajib pajak yang sudah membayar pajak,” ungkap Kepala KP2KP Tebing Tinggi Agus Atiq kepada wartawan kemarin.
Bagi peserta Wajib Pajak lanjut Agus Atiq, baik yang perorangan atau pribadi maupun Badan masih akan di beri tenggat waktu untuk melunasi Pajak
“Untuk batas waktu sendiri, kalau peserta pribadi itu tanggal 30 Maret 2019 sedangkan untuk Badan seperti Cv, PT, PAUD, Bumdes dan kelompok tani itu kita kasih waktu sampai 30 April mendatang,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk Kabupaten Empat Lawang sendiri sangat mudah dalam membayar pajak dan tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak
“Signal di Empat lawang ini sudah bagus jadi bukan alasan bagi yang menggunakan e-Felling untuk tidak membayar. Sedangkan yang berada di Kecamatan yang susah signal itu bisa datang langsung ke kantor KP2KP,” jelasnya.
Dan pihak sudah terjun ke lapangan guna mensosialisasikan langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya wajib pajak
“Kita sudah sosialisasikan melalui media koran dan mendatangi langsung ke kantor – kantor guna memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, masyarakat yang berkewajiban untuk menjadi peserta Wajib pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp.60 juta pertahun
“Bagi yang berpenghasilan diatas Rp.60 juta pertahun itu wajib untuk membayar pajak, sedangkan yang berpenghasilan dibawah Rp.60 juta itu tidak wajib bayar pajak tapi di himbau untuk tetap melapor,” tungkasnya (Tri).

























Tinggalkan Balasan