10 Orang Tersangka Penyerangan Polisi Dibawa Kepolda Sumsel

EMPAT LAWANG-Kasus penyerangan tehadap anggota Polisi di RSUD Empat Lawang, pada Rabu malam (31/7/2019) diambil alih Polda Sumatera Selatan.

Dan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan tersebut, hari ini, Jum’at (2/8/2019) dibawa ke Polda Sumatera Selatan.

“Barang Bukti (BB) kemarin beserta 10 orang tersangka, terdiri dari 2 LP Pendopo dan 8 dari TKP penyerangan di RSUD di bawah kepolda Sumsel, itu belum termasuk Provokator,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto, kepada wartawan Jum’at (2/8/2019).

Sedangkan untuk provokator sendiri, akan dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita buatkan DPO untuk provokator dan bisa jadi ada tersangka lainnya,” katanya.

Eko menjelaskan, pihaknya akan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat sadar hukum, dan pihaknya juga akan mengaktifkan Babinkantibmas.

“Sejauh ini Kantimbnas sudah berjalan. Dor to do dari rumah kerumah, Dan kita akan mencoba sosialisasikan, yang di anggap budaya bawa sajam itu,” jelasnya.

Dan juga dilanjutkan Eko, akan memberikan motivasi kepada anggota, dan akan dijadikan contoh kepada Personil lainnya.

“Kita sudah ketemu dengan aparatur Desa terkait terutama Desa Tangga Rasa, Desa Tanjung Raman dan Pak Camat,” tungkasnya (Red 2).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *