Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Proses Akad Nikah Akan Dibatalkan

EMPAT LAWANG-Sejak diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Empat Lawang, sudah ada 10 pasang pengantin yang sudah melangsungkan pernikahan di Kantor KUA Tebing Tinggi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh KUA Tebing Tinggi Armansyah, disela-sela proses akad Nikah di Kantor KUA Tebing Tinggi, Senin (15/6/2020).

” Sudah ada 10 pasang pengantin yang nikah di Kantor, sejak diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru di Empat Lawang,” ungkap Armansyah.

Terpisah Kasi Bimas Islam Kemenag Empat Lawang Kgs Makmun mengatakan, sejak diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan baru di Empat Lawang, seluruh pendaftaran dan pelaksanaan nikah di KUA se Empat Lawang sudah diberlakukan kembali.

Tapi setiap pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah, harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

” Proses akad nikah bisa dilakukan di kantor KUA atau dilaksanakan diluat, tapi yang hadir pada saat akad nikah maksimal 10 orang. Kalau digedung atau di Masjid, maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tidak lebih dari 30 orang,” jelas Makmun.

Jika ada yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan dijelaskan Makmun, Penghulu atau kepala KUA wajib menolak pelayanan nikah.

” Dan kita sudah sampaikan himbauan melalui kepala KUA di Kecamatan masing-masing, agar proses pelayanan dan akad nikah tetap menjaga protokol kesehatan, demi terputusnya rantai penyebaran covid-19, jika ada yang melanggar Kepala KUA bisa membatalkannya,” ujarnya (red 2).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *